Rabu, 01 April 2015

apakah ada hubungan Defisit/Surplus dan SILPA dalam Anggaran Daerah?

Apakah ada hubungan Defisit/Surplus dan SILPA dalam Anggaran Daerah?

Ada fenomena menarik dalam pengelolaan keuangan daerah belakangan ini, yakni seringnya terjadi sisa anggaran (SILPA) dalam laporan realisasi anggaran (LRA). Padahal dalam anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya (APBD) Pemda telah menetapkan prediksi akan terjadi defisit, yakni pendapatan daerah tidak dapat menutupi seluruh belanja daerah. 
Mengapa bisa terjadi perkiraan dalam anggaran berbalikan dengan realisasinya?
Anggaran adalah rencana keuangan. 
APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah (Pemda), yang disepakati dan ditetapkan bersama oleh kepala daerah dan DPRD dalam bentuk peraturan daerah (Perda). 
APBD disusun melalui sebuah proses yang bersifat partisipatif dan desentralistis, yang melibatkan konstituen dan pengguna anggaran di daerah. 
Perda APBD merupakan sebuah “kontrak” antara kepala daerah selaku pelaksana (eksekutif) dengan DPRD selaku pemberi kewenangan (legislatif). 
Abdullah dan Halim (2006) menyebut hubungan ini sebagai bagian dari hubungan keagenan di pemerintahan atau sektor publik.

Apa itu SILPA, SiLPA dan SIKPA?

Apa itu SILPA, SiLPA dan SIKPA?

Bicara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.

Selasa, 25 November 2014

Sistim Pengeluaran Kas

Sistim Pengeluaran Kas

Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran kas terdiri atas 4 sub sistem yaitu:

  1. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Uang Persediaan (UP)
  2. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang Persediaan (GU).
  3. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Tambahan Uang Persediaan (TU).
  4. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS).

Prosedur Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas, terdiri atas:

  1. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
  2. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  3. Penerbitan Surat Permintaan Membayar (SPM)
  4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D)
  5. Penerbitan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
  6. Penerbitan Nota Permintaan Dana (NPD)

Fungsi Perbendaharaan di SKPD

Fungsi Perbendaharaan di SKPD

Fungsi perbendaharaan di SKPD merupakan bagian tak terpisahkan dari “reformasi” pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri No.13/2006. Pengaturan lebih jauh tentang fungsi perbendaharaan ini ditetapkan dalam Permendagri No.55/2008.

Terdapat beberapa hal yang penting dipahami dan didiskusikan lebih jauh tentang pengaturan fungsi dan kewajiban bendahara dalam Permendagri 55/2008, diantaranya:

  1. Mempertegas fungsi bendahara, yang bisa disingkat (5M), yakni menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan. Hal ini bermakna bahwa penatausahaan atas uang/kas yang dipegang oleh bendahara merupakan suatu keharusan. Bendahara tidak melaksanakan fungsi akuntansi, tetapi hanya “sampai” ke penatausahaan saja.

Siapakah yang Seharusnya Menjadi PPTK?

Siapakah yang Seharusnya Menjadi PPTK?

Ada kasus menarik ketika saya berdiskusi dengan bendahara dan Pejabat membidangi Keuangan dalam acara Pelatihan Reguler Keuangan Daerah bagi SKPD di Kabupaten Gianyar.
Pertanyaan yang muncul adalah seputar pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, yakni ketika Kepala SKPD menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). So, Siapa yang dimaksud dengan PPTK?
Apakah PPTK yang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga?

Pasal 12 (ayat 1-2) Permendagri No.13/2006 menyatakan:

"Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanaka program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK"

Uang Persediaan

Uang Persediaan (UP)

Uang persediaan (UP) adalah istilah baru yang muncul dalam Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. UP merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran;
  2. Diberikan pada awal tahun anggaran;
  3. Merupakan jumlah maksimal (pagu) uang yang dipegang oleh bendahara pengeluaran;
  4. Untuk digunakan dalam melaksanakan pembayaran kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola;
  5. Bersifat revolving (adanya pengisian kembali jika telah terpakai); dan
  6. Besarannya tergantung pada “kebijakan daerah” (biasanya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah).

Uang Persediaan (UP) dalam Permendagri No.13/2006

Pasal 1 angka 66 Permendagri No.13/2006 menyatakan bahwa 
SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung

Selasa, 27 Mei 2014

sekilas tentang Bea Meterai

sekilas tentang Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.

DASAR HUKUM Bea Meterai 

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
  5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
  6. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
  7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
  9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
  10. Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.