Rabu, 30 April 2014

UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
UU No 5/2014 Tentang ASN
UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

berikut ini sekilas tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

SE-12/PB/2014 tentang Tunjangan Fungsional Pustakawan

SE-12/PB/2014 tentang Tunjangan Fungsional Pustakawan

Surat Edaran Perbendaharaan Negara Nomor SE-12/PB/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan.
SE-12/PB/2014 tentang Tunjangan Fungsional Pustakawan

SE 900/1798/SJ Kemendagri tentang Tunjangan Profesi Guru

SE 900/1798/SJ Kemendagri 

tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD.

berikut ini lebih lanjut tentang SE 900/1798/SJ Kemendagri tentang Tunjangan Profesi Guru tersebut.
SE Kemendagri No 900/1798/SJ tentang Tunjangan Profesi Guru PNS
SE Kemendagri No 900/1798/SJ tentang Tunjangan Profesi Guru PNS
demikianlah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) tersebut.

Kemendagri No 061-8087 Tahun 2013

Kemendagri No 061-8087 Tahun 2013

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 - 8087 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama Dan Kode Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri No 061-8087 Tahun 2013

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 14, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dapat diterangkan sebagai berikut:

Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.

Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud  diatas adalah pejabat fungsional.

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 13, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) dapat diterangkan sebagai berikut


Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat diterangkan sebagai berikut

Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.

Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan:
  • pertimbangan kompetensi jabatan, 
  • anggaran kegiatan, 
  • beban kerja, 
  • lokasi, 
  • dan/atau rentang kendali dan 
  • pertimbangan objektif lainnya.

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB)

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB)

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10, Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang dapat diterangkan sebagai berikut

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dapat diterangkan sebagai berikut

Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. melaksanakan fungsi BUD;
  5. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD)

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD)

sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, dapat dijelaskan bahwa:

Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berkaitan dengan peran clan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Kepala Daerah adalah gubemur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

mengenai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. dimana dalam Pasal 5 disebutkan bahwa:

Kepala daerah (Gurbenur/Bupati/Walikota)selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.