Rabu, 01 April 2015

apakah ada hubungan Defisit/Surplus dan SILPA dalam Anggaran Daerah?

Apakah ada hubungan Defisit/Surplus dan SILPA dalam Anggaran Daerah?

Ada fenomena menarik dalam pengelolaan keuangan daerah belakangan ini, yakni seringnya terjadi sisa anggaran (SILPA) dalam laporan realisasi anggaran (LRA). Padahal dalam anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya (APBD) Pemda telah menetapkan prediksi akan terjadi defisit, yakni pendapatan daerah tidak dapat menutupi seluruh belanja daerah. 
Mengapa bisa terjadi perkiraan dalam anggaran berbalikan dengan realisasinya?
Anggaran adalah rencana keuangan. 
APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah (Pemda), yang disepakati dan ditetapkan bersama oleh kepala daerah dan DPRD dalam bentuk peraturan daerah (Perda). 
APBD disusun melalui sebuah proses yang bersifat partisipatif dan desentralistis, yang melibatkan konstituen dan pengguna anggaran di daerah. 
Perda APBD merupakan sebuah “kontrak” antara kepala daerah selaku pelaksana (eksekutif) dengan DPRD selaku pemberi kewenangan (legislatif). 
Abdullah dan Halim (2006) menyebut hubungan ini sebagai bagian dari hubungan keagenan di pemerintahan atau sektor publik.

Apa itu SILPA, SiLPA dan SIKPA?

Apa itu SILPA, SiLPA dan SIKPA?

Bicara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.