Fungsi Perbendaharaan di SKPD
Fungsi perbendaharaan di SKPD merupakan bagian tak terpisahkan dari “reformasi” pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri No.13/2006. Pengaturan lebih jauh tentang fungsi perbendaharaan ini ditetapkan dalam Permendagri No.55/2008.
Terdapat beberapa hal yang penting dipahami dan didiskusikan lebih jauh tentang pengaturan fungsi dan kewajiban bendahara dalam Permendagri 55/2008, diantaranya:
- Mempertegas fungsi bendahara, yang bisa disingkat (5M), yakni menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan. Hal ini bermakna bahwa penatausahaan atas uang/kas yang dipegang oleh bendahara merupakan suatu keharusan. Bendahara tidak melaksanakan fungsi akuntansi, tetapi hanya “sampai” ke penatausahaan saja.