Tampilkan postingan dengan label Permendagri 55/2008. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendagri 55/2008. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 November 2014

Fungsi Perbendaharaan di SKPD

Fungsi Perbendaharaan di SKPD

Fungsi perbendaharaan di SKPD merupakan bagian tak terpisahkan dari “reformasi” pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri No.13/2006. Pengaturan lebih jauh tentang fungsi perbendaharaan ini ditetapkan dalam Permendagri No.55/2008.

Terdapat beberapa hal yang penting dipahami dan didiskusikan lebih jauh tentang pengaturan fungsi dan kewajiban bendahara dalam Permendagri 55/2008, diantaranya:

  1. Mempertegas fungsi bendahara, yang bisa disingkat (5M), yakni menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan. Hal ini bermakna bahwa penatausahaan atas uang/kas yang dipegang oleh bendahara merupakan suatu keharusan. Bendahara tidak melaksanakan fungsi akuntansi, tetapi hanya “sampai” ke penatausahaan saja.