Tampilkan postingan dengan label SKPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKPD. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2014

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB)

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB)

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10, Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang dapat diterangkan sebagai berikut