Tampilkan postingan dengan label Tugas PPK SKPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas PPK SKPD. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2014

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 13, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) dapat diterangkan sebagai berikut


Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.