Tampilkan postingan dengan label Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2014

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dapat diterangkan sebagai berikut

Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. melaksanakan fungsi BUD;
  5. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.