Rabu, 30 April 2014

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Kepala Daerah adalah gubemur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

mengenai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. dimana dalam Pasal 5 disebutkan bahwa:

Kepala daerah (Gurbenur/Bupati/Walikota)selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada alenia diatas mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
  3. menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
  4. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
  5. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
  6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  7. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
  8. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:

  1. sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;
  2. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
  3. kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.

Pelimpahan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.

dalam rangka Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah sesuai PMDN 13/2006 pasal 185, disebutkan bahwa:

Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan:


  1. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
  2. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
  3. pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ;
  4. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
  5. bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
  6. bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi basil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada SKPKD;
  7. bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD; dan
  8. pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.

Penetapan pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Penetapan pejabat lainnya, didelegasikan oleh kepala daerah kepada kepala SKPD. Pejabat lainnya tersebut mencakup:

  1. PPK-SKPD yang diberi wewenang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD;
  2. PPTK yang diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah;
  4. pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainnya yang sah; dan
  5. pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran.

Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar