Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2014

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Kepala Daerah adalah gubemur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

mengenai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. dimana dalam Pasal 5 disebutkan bahwa:

Kepala daerah (Gurbenur/Bupati/Walikota)selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.