Siapakah yang Seharusnya Menjadi PPTK?
Ada kasus menarik ketika saya berdiskusi dengan bendahara dan Pejabat membidangi Keuangan dalam acara Pelatihan Reguler Keuangan Daerah bagi SKPD di Kabupaten Gianyar.
Pertanyaan yang muncul adalah seputar pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, yakni ketika Kepala SKPD menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). So, Siapa yang dimaksud dengan PPTK?
Apakah PPTK yang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga?
Pasal 12 (ayat 1-2) Permendagri No.13/2006 menyatakan:
"Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanaka program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK"