Uang Persediaan (UP)
Uang persediaan (UP) adalah istilah baru yang muncul dalam Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. UP merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut:
- Hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran;
- Diberikan pada awal tahun anggaran;
- Merupakan jumlah maksimal (pagu) uang yang dipegang oleh bendahara pengeluaran;
- Untuk digunakan dalam melaksanakan pembayaran kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola;
- Bersifat revolving (adanya pengisian kembali jika telah terpakai); dan
- Besarannya tergantung pada “kebijakan daerah” (biasanya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah).
Uang Persediaan (UP) dalam Permendagri No.13/2006
Pasal 1 angka 66 Permendagri No.13/2006 menyatakan bahwa
“SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung“