Tampilkan postingan dengan label UU Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2014

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

berikut ini sekilas tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa