Rabu, 30 April 2014

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

berikut ini sekilas tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

berdasarkan pasal 72 UU No 6/2014 tentang keuangan desa, disebutkan bahwa: 

  • pasal 72 ayat 4: Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  • pasal 72 ayat 6: Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.


demikianlah sekilas tentang UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, lebih lanjut informasi tentang undang-undang tersebut bisa di download di UU no 6/2014.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
    Harrah's Cherokee Casino 논산 출장마사지 features an 오산 출장샵 outdoor pool, a seasonal 사천 출장샵 outdoor pool 천안 출장샵 and a seasonal outdoor pool. Rating: 3.6 · 구리 출장안마 ‎9 reviews

    BalasHapus