Rabu, 30 April 2014

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dapat diterangkan sebagai berikut

Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. melaksanakan fungsi BUD;
  5. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
  1. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  2. mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
  3. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  4. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  5. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
  6. menetapkan SPD;
  7. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  8. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  9. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
  10. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.


PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di Iingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD.

PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

sesuai dengan PMDN 13/2006 pasal 8, dijelaskan sebagai berikut;
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.

Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Kuasa BUD, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan anggaran kas;
  2. menyiapkan SPD;
  3. menerbitkan SP2D;
  4. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
  5. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  6. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  7. menyimpan uang daerah;
  8. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
  9. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  10. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  11. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
  12. melakukan penagihan piutang daerah.

Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD.

lebih lanjut, dalam PMDN 13/2006 Pasal 9, disebutkan bahwa:
PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
  1. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  2. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
  4. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
  5. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  6. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
  7. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

dalam PMDN 13/2006 pasal 189 disebutkan tentang Penerimaan Daerah;

PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Mekanisme dan tatacara verifikasi, evaluasi dan analisis diatur dalam peraturan kepala daerah.

1 komentar:

  1. memiliki rumah sendiri adalah dambaan setiap orang. untuk orang kelas menengah, itu dianggap sebagai pencapaian seumur hidup karena membutuhkan uang yang cukup besar. bank memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar ini. produk yang mereka tawarkan dan layanan yang mereka berikan sangat bermanfaat bagi orang-orang yang ingin memiliki rumah sendiri. untuk pinjaman rumah yang aman dan bermanfaat, kesadaran yang tepat atas produk, kebijakan, syarat dan ketentuan bank adalah yang paling penting karena ketidaktahuan dapat mengakibatkan lebih banyak pembayaran ke bank dalam hal komponen pokok dan bunga. tetapi bekerja dengan mr pedro mengubah segalanya dalam pengalaman pinjaman, mr pedro membantu saya dengan pinjaman rumah di tingkat 2 yang sangat cepat dan lancar. saya akan merekomendasikan mr pedro, petugas pinjaman dan email perusahaan pendanaannya yang luar biasa mr pedro di pedroloanss@gmail.com & teks whatsapp: +1 863 231 0632. marie carlos, texas usa

    BalasHapus