Rabu, 30 April 2014

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD)

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD)

sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, dapat dijelaskan bahwa:

Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berkaitan dengan peran clan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.


Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas koordinasi di bidang:

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
  3. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  5. tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
  6. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Selain mempunyai tugas koordinasi diatas sekretaris daerah mempunyai tugas:

  1. memimpin TAPD;
  2. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
  3. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
  4. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud yang dimaksud diatas kepada kepala daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar