Rabu, 30 April 2014

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB)

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB)

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10, Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang dapat diterangkan sebagai berikut

Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:

  1. menyusun RKA-SKPD;
  2. menyusun DPA-SKPD;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  11. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  12. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  13. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
  14. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

sesuai PMDN 13/2006 Pasal 11 tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, disebutkan bahwa:

  1. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
  2. Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
  3. Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.
  4. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar