Tampilkan postingan dengan label Sekda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2014

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD)

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD)

sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, dapat dijelaskan bahwa:

Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berkaitan dengan peran clan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.