Rabu, 30 April 2014

UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
UU No 5/2014 Tentang ASN
UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai ASN terdiri atas:

  1. PNS; dan
  2. PPPK.

PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Pegawai ASN berfungsi sebagai:
  1. pelaksana kebijakan publik;
  2. pelayan publik; dan
  3. perekat dan pemersatu bangsa.


Pegawai ASN bertugas:
  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Jabatan ASN terdiri atas:

  1. Jabatan Administrasi;
  2. Jabatan Fungsional; dan
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi.


Jabatan Administrasi terdiri atas:

  1. jabatan administrator;
  2. jabatan pengawas; dan
  3. jabatan pelaksana.


Pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:

  1. ahli utama;
  2. ahli madya;
  3. ahli muda; dan
  4. ahli pertama.


Jabatan fungsional keterampilanterdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

  1. jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan pimpinan tinggi madya; dan
  3. jabatan pimpinan tinggi pratama.


Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:



  • kepeloporan dalam bidang:

    1. keahlian profesional;
    2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
    3. kepemimpinan manajemen.

    • pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan 
    • keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

    • Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan,pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan danintegritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

      PNS berhak memperoleh:

      1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
      2. cuti;
      3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
      4. perlindungan; dan
      5. pengembangan kompetensi.


      PPPK berhak memperoleh:

      1. gaji dan tunjangan;
      2. cuti;
      3. perlindungan; dan
      4. pengembangan kompetensi.


      Batas usia pensiun PNS yaitu:

      1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
      2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
      3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional.


      pengangkatan PPK:

      1. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
      2. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
      3. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
      4. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      demikian sekilas tentang UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lebih lanjut tentang UU No 5/2014 bisa dibaca disini ASN

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar