Rabu, 30 April 2014

UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
UU No 5/2014 Tentang ASN
UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

berikut ini sekilas tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

SE-12/PB/2014 tentang Tunjangan Fungsional Pustakawan

SE-12/PB/2014 tentang Tunjangan Fungsional Pustakawan

Surat Edaran Perbendaharaan Negara Nomor SE-12/PB/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan.
SE-12/PB/2014 tentang Tunjangan Fungsional Pustakawan

SE 900/1798/SJ Kemendagri tentang Tunjangan Profesi Guru

SE 900/1798/SJ Kemendagri 

tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD.

berikut ini lebih lanjut tentang SE 900/1798/SJ Kemendagri tentang Tunjangan Profesi Guru tersebut.
SE Kemendagri No 900/1798/SJ tentang Tunjangan Profesi Guru PNS
SE Kemendagri No 900/1798/SJ tentang Tunjangan Profesi Guru PNS
demikianlah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) tersebut.

Kemendagri No 061-8087 Tahun 2013

Kemendagri No 061-8087 Tahun 2013

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 - 8087 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama Dan Kode Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri No 061-8087 Tahun 2013

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 14, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dapat diterangkan sebagai berikut:

Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.

Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud  diatas adalah pejabat fungsional.

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 13, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) dapat diterangkan sebagai berikut


Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.