Selasa, 25 November 2014

Sistim Pengeluaran Kas

Sistim Pengeluaran Kas

Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran kas terdiri atas 4 sub sistem yaitu:

  1. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Uang Persediaan (UP)
  2. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang Persediaan (GU).
  3. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Tambahan Uang Persediaan (TU).
  4. Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS).

Prosedur Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas, terdiri atas:

  1. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
  2. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  3. Penerbitan Surat Permintaan Membayar (SPM)
  4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D)
  5. Penerbitan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
  6. Penerbitan Nota Permintaan Dana (NPD)

Fungsi Perbendaharaan di SKPD

Fungsi Perbendaharaan di SKPD

Fungsi perbendaharaan di SKPD merupakan bagian tak terpisahkan dari “reformasi” pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri No.13/2006. Pengaturan lebih jauh tentang fungsi perbendaharaan ini ditetapkan dalam Permendagri No.55/2008.

Terdapat beberapa hal yang penting dipahami dan didiskusikan lebih jauh tentang pengaturan fungsi dan kewajiban bendahara dalam Permendagri 55/2008, diantaranya:

  1. Mempertegas fungsi bendahara, yang bisa disingkat (5M), yakni menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan. Hal ini bermakna bahwa penatausahaan atas uang/kas yang dipegang oleh bendahara merupakan suatu keharusan. Bendahara tidak melaksanakan fungsi akuntansi, tetapi hanya “sampai” ke penatausahaan saja.

Siapakah yang Seharusnya Menjadi PPTK?

Siapakah yang Seharusnya Menjadi PPTK?

Ada kasus menarik ketika saya berdiskusi dengan bendahara dan Pejabat membidangi Keuangan dalam acara Pelatihan Reguler Keuangan Daerah bagi SKPD di Kabupaten Gianyar.
Pertanyaan yang muncul adalah seputar pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, yakni ketika Kepala SKPD menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). So, Siapa yang dimaksud dengan PPTK?
Apakah PPTK yang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga?

Pasal 12 (ayat 1-2) Permendagri No.13/2006 menyatakan:

"Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanaka program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK"

Uang Persediaan

Uang Persediaan (UP)

Uang persediaan (UP) adalah istilah baru yang muncul dalam Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. UP merupakan uang kas yang ada di tangan bendahara pengeluaran, dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Hanya diberikan sekali dalam satu tahun anggaran;
  2. Diberikan pada awal tahun anggaran;
  3. Merupakan jumlah maksimal (pagu) uang yang dipegang oleh bendahara pengeluaran;
  4. Untuk digunakan dalam melaksanakan pembayaran kegiatan-kegiatan yang bersifat swakelola;
  5. Bersifat revolving (adanya pengisian kembali jika telah terpakai); dan
  6. Besarannya tergantung pada “kebijakan daerah” (biasanya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah).

Uang Persediaan (UP) dalam Permendagri No.13/2006

Pasal 1 angka 66 Permendagri No.13/2006 menyatakan bahwa 
SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung

Selasa, 27 Mei 2014

sekilas tentang Bea Meterai

sekilas tentang Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.

DASAR HUKUM Bea Meterai 

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
  5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
  6. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
  7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
  9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
  10. Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.

Siapa Bilang Rekening PNS Tidak Boleh Gendut?

Siapa Bilang Rekening PNS Tidak Boleh Gendut?

Menjadi PNS masih menjadi pilihan dan idaman banyak orang. Daya tarik klasiknya adalah adanya kepastian penghasilan setiap bulan, serta jaminan pensiun. Sejak bergulirnya reformasi, gaji PNS juga mengalami perbaikan yang cukup signifikan. 

Beberapa kementerian dan lembaga kini menerapkan renumerasi, istilah yang digunakan untuk tunjangan tambahan selain gaji pokok dan tunjangan yang telah ada sebelumnya. Kalangan guru pun menikmati tunjangan sertifikasi yang memadai.

Belakangan isu korupsi menerpa dan menjadi wacana politik yang meramaikan media. Rekening gendut PNS mulai dari petinggi Polri, DPR, pegawai Pajak, dan PNS lembaga pemerintah lainnya, marak diberitakan. Isu korupsi pun melekat pada makhluk berseragam bernama PNS. Jika penghasilan atau tabungannya tidak masuk akal dibanding gajinya, maka logika publik akan menuduh bahwa yang bersangkutan korupsi.

Dengan kata lain, PNS ditakdirkan untuk tidak menjadi kaya, tidak boleh memiliki tabungan yang besar. Malangnya, pejabat negara sekalipun masih salah kaprah dalam hal ini. Sebagaimana dikutip dari Detik, Sekretaris KemenPAN, Tasdik Kinanto beberapa waktu lalu menegaskan, “Jangan mimpi jadi PNS bisa kaya, harus siap menderita karena kita mengemban amanah rakyat.” Apa iya mesti demikian?

PNS Seharusnya Kaya

Saatnya membuka pikiran, membongkar doktrin-doktrin salah yang ditanamkan bagi seorang pelayan masyarakat bernama PNS. PNS haruslah berdaya secara ekonomi untuk dapat memberikan sumbangsih maksimal kepada masyarakat. 

PNS juga bisa Kaya Tanpa Korupsi

PNS juga bisa Kaya Tanpa Korupsi

Suatu hari, saya membaca sebuah berita di situs detik finance dengan judul “KemenPAN: Jangan Mimpi Jadi PNS Bisa Kaya, Kita Harus Siap Menderita.” Statement ini mengamini pendapat sebagian orang yang mungkin berfikir bahwa PNS bisa kaya, hanya kalau korupsi.
Bagaimana pendapat anda?
Menurut anda, mungkin tidak seorang PNS menjadi Kaya Tanpa Korupsi. Kalau bagi saya, tidak hanya sekedar mungkin, tetapi bisa.

Sebelum jauh kita membahas bagaimana caranya, kita sepakat dulu yuk, apa definisi kaya dan apa definisi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kaya adalah mempunyai banyak harta. Tentunya harta yang banyak jumlahnya relatif bagi setiap orang, untuk menyederhanakannya anggaplah orang kaya adalah orang yang memiliki penghasilan yang lebih besar daripada pengeluaran hidupnya. Dan korupsi sebagaimana definisi KBBI adalah penyelewengan, atau lebih jelasnya adalah ketika seorang pegawai negeri menerima uang ataupun natura dalam jumlah berapapun yang tidak menjadi haknya.