Rabu, 30 April 2014

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 13, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) dapat diterangkan sebagai berikut


Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat diterangkan sebagai berikut

Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.

Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan:
  • pertimbangan kompetensi jabatan, 
  • anggaran kegiatan, 
  • beban kerja, 
  • lokasi, 
  • dan/atau rentang kendali dan 
  • pertimbangan objektif lainnya.

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB)

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB)

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10, Pejabat Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang dapat diterangkan sebagai berikut

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dapat diterangkan sebagai berikut

Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. melaksanakan fungsi BUD;
  5. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD)

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD)

sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, dapat dijelaskan bahwa:

Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berkaitan dengan peran clan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Kepala Daerah adalah gubemur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

mengenai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. dimana dalam Pasal 5 disebutkan bahwa:

Kepala daerah (Gurbenur/Bupati/Walikota)selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Minggu, 07 Juli 2013

Whatsapp line wechat 03618757377

Hey, I just downloaded WhatsApp Messenger on my Android. It is a smartphone messenger which replaces SMS. This app even lets me send pictures, video and other multimedia! WhatsApp Messenger is available for Android, iPhone, Nokia, Windows Phone and BlackBerry and there is no PIN or username to remember - it works just like SMS and uses your internet data plan. Get it now from http://www.whatsapp.com/download/ and say good-bye to SMS!